Uji Kompetensi
Untuk mengetahui kompetensi seorang guru, perlu dilakukan uji kompetensi.
Uji kompetensi dimaksudkan
untuk memperoleh informasi tentang kemampuan guru dalam melaksanakan proses pembelajaran. Berdasarkan hasil uji
kompetensi, dirumuskan profil kompetensi guru menurut level tertentu yang sekaligus menentukan
kelayakan dari guru tersebut. Dengan demikian, tujuan uji kompetensi adalah menilai dan
menetapkan apakah guru sudah kompeten atau belum dilihat dari standar kompetensi yang diujikan.
Kegiatan peningkatan kompetensi guru memiliki rasional dan
pertimbangan empiris yang kuat, sehingga bias dipertanggungjawabkan baik secara akademik,
moral, maupun keprofesian. Dengan demikian, disamping hasil penilaian kinerja, uji
kompetensi menjadi salah satu basis utama desain program peningkatan kompetensi guru. Uji kompetensi
esensinya berfokus pada keempat kompetensi yang harus dimiliki oleh guru seperti yang
telah dijelaskan di atas, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan
kompetensi profesional.
1. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik yaitu kemampuan
yang harus dimiliki guru berkenaan dengan karakteristik peserta didik dilihat dari berbagai aspek
seperti fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual. Hal
tersebut berimplikasi bahwa seorang guru harus mampu menguasai teori belajar dan
prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik karena peserta didik memiliki karakter, sifat, dan interes
yang berbeda. Berkenaan dengan pelaksanaan kurikulum,
seorang guru harus mampu
mengembangkan kurikulum di tingkat satuan pendidikan masingmasing dan
disesuaikan dengan kebutuhan lokal.
Guru harus mampu mengoptimalkan potensi peserta didik
untuk mengaktualisasikan kemampuannya di kelas, dan harus mampu
melakukan penilaian terhadap kegiatan pembelajaran
yang telah dilakukan. Kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan dengan aspek-aspek yang diamati, yaitu:
a. Penguasaan terhadap karakteristik
peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional dan intelektual.
b. Penguasaan terhadap teori belajar
dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
c. Mampu mengembangkan kurikulum yang
terkait dengan bidang pengembangan yang diampu.
d. Menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik.
e. Memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik.
f. Memfasilitasi pengembangan potensi
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
g. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan
peserta didik.
h. Melakukan penilaian dan evaluasi
proses dan hasil belajar, memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
i. Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
2. Kompetensi Kepribadian
Pelaksanaan
tugas sebagai guru harus didukung oleh suatu perasaan bangga akan tugas yang dipercayakan kepadanya untuk mempersiapkan kualitas
generasi masa depan bangsa. Walaupun
berat tantangan dan rintangan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas, guru harus
tetap tegar dalam melaksakan tugas
sebagai seorang pendidik. Pendidikan adalah proses yang direncanakan agar semua berkembang melalui proses
pembelajaran. Guru sebagai pendidik harus
dapat mempengaruhi ke arah proses itu sesuai dengan tata nilai yang dianggap
baik dan berlaku dalam masyarakat.
Tata nilai termasuk norma, moral, estetika, dan ilmu
pengetahuan, mempengaruhi perilaku etik peserta didik sebagai pribadi dan
sebagai anggota masyarakat. Penerapan disiplin yang baik dalam proses pendidikan akan menghasilkan sikap mental,
watak dan kepribadian peserta didik yang
kuat. Guru dituntut harus mampu membelajarkan peserta didiknya tentang disiplin
diri, belajar membaca, mencintai buku,
menghargai waktu, belajar bagaimana cara belajar, mematuhi aturan/tata tertib, dan belajar bagaimana harus
berbuat. Semuanya itu akan berhasil apabila
guru juga disiplin dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Guru harus
mempunyai kemampuan yang berkaitan dengan
kemantapan dan integritas kepribadian seorang guru. Aspek-aspek yang diamati adalah:
a. Bertindak sesuai dengan norma agama,
hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
b. Menampilkan diri sebagai pribadi
yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
c. Menampilkan diri sebagai pribadi
yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
d. Menunjukan etos kerja, tanggung jawab
yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
e. Menjunjung tinggi kode etik
profesi guru.
3. Kompetensi Sosial
Guru di mata
masyarakat dan peserta didik merupakan panutan yang perlu dicontoh dan merupkan suri tauladan dalam
kehidupanya sehari-hari. Guru perlu memiliki kemampuan sosial dengan masyarakat, dalam rangka
pelaksanaan proses pembelajaran yang efektif. Dengan kemampuan tersebut,
otomatis hubungan sekolah dengan masyarakat akan berjalan dengan lancar, sehingga jika ada keperluan
dengan orang tua peserta didik, para guru tidak akan mendapat kesulitan.
Kemampuan sosial
meliputi kemampuan guru dalam berkomunikasi, bekerja sama, bergaul simpatik,
dan mempunyai jiwa yang menyenangkan. Kriteria kinerja guru dalam kaitannya dengan kompetensi sosial disajikan
berikut ini.
a.
Bertindak objektif serta tidak diskriminatif karena
pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial
ekonomi.
b.
Berkomunikasi
secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
c.
Beradaptasi
di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
d.
Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi
lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
4. Kompetensi Profesional
Kompetensi
profesional yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru dalam perencanaan dan pelaksanaan proses pembelajaran.
Guru mempunyai tugas untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik untuk mencapai tujuan
pembelajaran. Untuk itu guru dituntut mampu menyampaikan bahan pelajaran. Guru harus selalu meng-update, dan menguasai materi pelajaran yang disajikan. Persiapan diri tentang materi
diusahakan dengan jalan mencari informasi melalui berbagai sumber seperti
membaca buku-buku terbaru, mengakses dari internet,
selalu mengikuti perkembangan dan kemajuan terakhir tentang materi yang disajikan.
Dalam menyampaikan
pembelajaran, guru mempunyai peranan dan tugas sebagai sumber materi yang tidak pernah kering dalam mengelola proses
pembelajaran. Kegiatan mengajarnya
harus disambut oleh peserta didik sebagai suatu seni pengelolaan proses pembelajaran yang diperoleh melalui latihan,
pengalaman, dan kemauan belajar yang tidak pernah putus.
Keaktifan pesertadidik harus selalu diciptakan dan berjalan terus dengan
menggunakan metode dan
strategi mengajar yang tepat. Guru menciptakan suasana yang dapat mendorong pesertadidik untuk bertanya,
mengamati, mengadakan eksperimen, serta menemukan fakta dan konsep yang benar. Karena itu guru
harus melakukan kegiatan pembelajaran menggunakan multimedia, sehingga terjadi suasana
belajar sambil bekerja, belajar sambil mendengar, dan belajar sambil bermain, sesuai kontek
materinya.
Guru
harus memperhatikan prinsip-prinsip didaktik metodik sebagai ilmu keguruan. Misalnya, bagaimana menerapkan
prinsip apersepsi, perhatian, kerja kelompok, dan prinsipprinsip lainnya. Dalam hal evaluasi,
secara teori dan praktik, guru harus dapat melaksanakan
sesuai dengan tujuan yang ingin diukurnya. Jenis tes yang
digunakan untuk mengukur hasil belajar harus
benar dan tepat. Diharapkan pula guru dapat menyusun butir soal secara benar, agar tes yang digunakan dapat memotivasi pesertadidik
belajar.
Kemampuan yang harus dimiliki pada
dimensi kompetensi profesional atau akademik dapat diamati dari aspek-aspek berikut ini.
a. Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir
keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang
diampu.
b. Menguasai standar kompetensi dan
kompetensi dasar mata pelajaran/ bidang pengembangan
yang diampu.
c. Mengembangkan materi pelajaran yang diampu secara kreatif.
d. Mengembangkan keprofesian secara
berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif
e. Memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan
diri.
Seperti dijelaskan di atas, untuk
mengetahui kompetensi guru dilakukan uji kompetensi. Melalui uji kompetensi guru dapat dirumuskan profil kompetensinya.
Kondisi nyata itulah yang menjadi dasar
peningkatan kompetensi guru. Dengan demikian, hasil uji kompetensi menjadi
basis utama desain program peningkatan kompetensi
guru.
Uji kompetensi dimaksudkan untuk
memperoleh informasi tentang penguasaan materi pembelajaran setiap guru. Berdasarkan hasil uji kompetensi dirumuskan
profil kompetensi guru menurut level tertentu, sekaligus
menentukan kelayakannya. Dengan demikian, tujuan uji kompetensi adalah menilai dan menetapkan apakah guru sudah
kompeten atau belum dilihat dari standar
kompetensi yang diujikan. Pelaksanaan uji kompetensi dilakukan dengan
menggunakan prinsip-prinsip seperti berikut ini.
a.
Valid, yaitu menguji apa yang seharusnya dinilai atau diuji dan
bukti-bukti yang dikumpulkan harus
mencukupi serta terkini dan asli.
b.
Reliabel, yaitu uji komptensi bersifat konsisten, dapat menghasilkan
kesimpulan yang relatif sama walaupun dilakukan pada waktu,
tempat dan asesor yang berbeda.
c.
Fleksibel, yaitu uji kompetensi dilakukan dengan metoda yang disesuikan
dengan kondisi peserta
uji serta kondisi tempat uji kompetensi.
uji serta kondisi tempat uji kompetensi.
d.
Adil, yaitu uji kompetensi tidak boleh ada diskriminasi terhadap guru,
dimana mereka harus diperlakukan sama sesuai dengan prosedur yang ada dengan
tidak melihat dari kelompok mana dia
berasal.
e.
Efektif dan efisien, yaitu uji kompetensi tidak mengorbankan sumber daya
dan waktu yang berlebihan dalam melaksanakan uji
kompetensi sesuai dengan unjuk kerja yang ditetapkan. Uji kompetensi sebisa mungkin dilaksanakan di tempat kerja
atau dengan mengorbankan waktu dan biaya yang
sedikit.
Uji kompetensi dilakukan dengan
strategi tertentu. Strategi uji kompetensi dilakukan seperti berikut ini.
1.
Dilakukan secara kontinyu bagi semua guru, baik terkait dengan mekanisme
sertifikasi maupun bersamaan dengan penilaian kinerja.
2.
Dapat dilakukan secara manual (offline), online,
atau kombinasinya.
3.
Memberi perlakauan khusus untuk jenis guru tertentu,
misalnya guru produktif, normatif, guru TK/LB, atau melalui tes kinerja atau performance test.
4.
Dimungkinkan penyediaan bank soal yang memenuhi validitas
dan reliabilitas tertentu, khusus untuk ranah pengetahuan.
5.
Sosialisasi pelaksanaan program dan materi uji kompetensi
0 comments:
Post a Comment