1.
Prinsip-prinsip Umum
Secara umum program peningkatan
kompetensi guru diselenggarakan dengan menggunakan prinsip-prinsip seperti
berikut ini.
a.
Demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif
dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural,
dan kemajemukan bangsa.
b.
Satu
kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
c.
Suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan guru yang
berlangsung sepanjang hayat.
d.
Memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan
kreativitas guru dalam proses
pembelajaran.
e.
Memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran
serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
2. Prinsip-pinsip Khusus
Secara khusus program peningkatan
kompetensi guru diselenggarakan dengan menggunakan prinsip-prinsip seperti
berikut ini.
a.
Ilmiah, keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi
muatan dalam kompetensi dan indikator harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
b.
Relevan,
rumusannya berorientasi pada tugas dan fungsi guru sebagai tenaga pendidik
profesional yakni memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
profesional yakni memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
c.
Sistematis, setiap komponen dalam kompetensi jabatan guru berhubungan secara
fungsional dalam mencapai kompetensi.
fungsional dalam mencapai kompetensi.
d.
Konsisten, adanya hubungan yang ajeg dan taat asas antara
kompetensi dan indikator.
e.
Aktual dan kontekstual, yakni rumusan kompetensi dan
indikator dapat mengikuti perkembangan Ipteks.
f.
Fleksibel, rumusan kompetensi dan indikator dapat berubah
sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan jaman.
g. Demokratis, setiap guru memiliki hak
dan peluang yang sama untuk diberdayakan melalui proses pembinaan dan pengembangan profesionalitasnya, baik
secara individual maupun institusional.
h. Obyektif, setiap guru dibina dan
dikembangkan profesi dan karirnya dengan mengacu kepada hasil penilaian yang
dilaksanakan berdasarkan indikator-indikator terukur dari kompetensi
profesinya.
i. Komprehensif, setiap guru dibina dan
dikembangkan profesi dan karirnya untuk mencapai kompetensi profesi dan kinerja yang bermutu dalam
memberikan layanan pendidikan dalam rangka membangun generasi yang memiliki pengetahuan,
kemampuan atau kompetensi, mampu menjadi dirinya sendiri, dan bisa menjalani
hidup bersama orang lain.
j. Memandirikan, setiap guru secara
terus menerus diberdayakan untuk mampu meningkatkan kompetensinya secara
berkesinambungan, sehingga memiliki kemandirian profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsi
profesinya.
k.
Profesional, pembinaan dan pengembangan profesi dan karir
guru dilaksanakan dengan mengedepankan nilai-nilai profesionalitas.
l.
Bertahap, dimana pembinaan dan pengembangan profesi dan
karir guru dilaksanakan berdasarkan
tahapan waktu atau tahapan kualitas kompetensi yang dimiliki oleh guru.
m. Berjenjang, pembinaan dan
pengembangan profesi dan karir guru dilaksanakan secara berjenjang berdasarkan jenjang
kompetensi atau tingkat kesulitan kompetensi yang ada pada standar kompetensi.
n. Berkelanjutan, pembinaan dan
pengembangan profesi dan karir guru dilaksanakan sejalan dengan perkembangan ilmu
pentetahuan, teknologi dan seni, serta adanya kebutuhan penyegaran kompetensi guru;
o.
Akuntabel, pembinaan dan pengembangan profesi dan karir
guru dapat
dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik;
dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik;
p. Efektif, pelaksanaan pembinaan dan
pengembangan profesi dan karir guru harus mampu memberikan informasi yang bisa digunakan sebagai dasar
pengambilan keputusan yang tepat oleh pihak-pihak yang terkait dengan profesi dan karir lebih
lanjut dalam upaya peningkatan kompetensi dan kinerja guru.
q. Efisien, pelaksanaan pembinaan dan
pengembangan profesi dan karir guru harus didasari atas pertimbangan penggunaan
sumberdaya seminimal mungkin untuk mendapatkan hasil yang optimal.
0 comments:
Post a Comment