Menurut BAKORNAS PB (Panduan
Pengenalan Karakteristik Bencana dan Upaya Mitigasinya di Indonesia, 2006),
salah satu pengertian paling sederhana tentang bancana adalah adanya kerugian
pada hidup dan kehidupan suatu masyarakat sebagai dampak dari suatu kejadian
yang disebabkan gejala alam ataupun ulah manusia. Kalau bencana diartikan
seperti ini, maka tujuan utama dari penanganan bencana adalah untuk mencegah
atau mengurang kerugian yang dihadapi masyarakat.
Pertanyaan sentral berikutnya
adalah strategi apa yang dapat digunakan untuk mencapai tujuan tersebut?
Strategi pertama adalah dengan mencegah kejadiannya, yaitu dengan
sama sekali menghilangkan atau secara signifikan mengurangi kemungkinan dan
peluang terjadinya fenomena yang bepotensi merugikan tersebut. Kalau ini tidak
dapat dicapai, maka strategi kedua adalah dengan melakukan berbagai cara
untuk mengurangi besarnya dan keganasan kejadian tersebut dengan
mengubah karakteristik ancamannya, meramalkan atau mendeteksi potensi kejadian,
atau mengubah sesuai unsur-unsur struktural dan nonstruktural dari masyarakat.
Jika kejadian memang tidak dapat
dihindarkan atau dikurangi, maka strategi ketiga adalah dengan
mampersiapkan pemerintah dan masyarakat untuk menghindari atau merespon
kejadian tersebut secara efektif sehingga kerugian dapat dikurangi.
Strategi yang keempat adalah dengan secepatnya memulihkan masyarakat korban
bencana dan membangun kembali sembari menguatkan mereka untuk menghadapi
kemungkinan bencana masa depan. Jadi strategi penanganan bencana jelas-jelas
bukan dan tidak terbatas pada respon kedaruratan saja.
Selama ini penanganan bencana
difokuskan pada saat kejadian bencana melalui pemberian bantuan darurat (relief)
berupa : pangan, penampungan, dan kesehatan. Tujuan utama penanganan seperti ini
adalah untuk meringankan penderitaan korban, kerusakan ketika terjadi bencana,
dan segera mempercepat pemulihan(recovery).
Dari respon darurat ke manajemen
risiko : pergeseran ini mendorong perubahan radikal cara pandang. Tadinya,
penanganan bencana dipandang sebagai rangkaian tindakan khusus terbatas pada
keadaan darurat, dilakukan oleh para pakar saja, kompleks dan mahal, serta
cepat. Sekarang, penanganan bencana harus dilihat sebagai suatu paket kegiatan
baik ada kedaruratan ataupun tidak.Titik beratnya bukan lagi bagaimana merespon
kedaruratan melainkan bagaimana melakukan manajemen risiko sehingga dampak
merugikan dari suatu kejadian dapat dikurangi atau dihilangkan sama sekali.
Aspek- aspek penanganan bencana harus
dipadukan dalam keseharian aspek-aspek pembangunan dan hajat pemerintahan
justru pada saat keadaan normal. Dengan demikian, penanganan bencana
membuka diri terhadap peran serta masyarakat dan dunia usaha pada berbagai
tahap penanganan bencana. Kemudian perubahan paradigma penanganan bencana mulai
bergeser ke arah pengurangan risiko bencana yaitu kombinasi dari sudut pandang
teknis dan ilmiah terhadap kondisi sosial, ekonomi dan politis, dan
menganalisis risiko bencana, ancaman, kerentanan dan kemampuan masyarakat.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan
kemampuan untuk mengelola dan mengurangi risiko, dan juga mengurangi terjadinya
bencana. Kegiatannya dilakukan besama oleh semua para pihak (stakeholder)
dengan pemberdayaan masyarakat.
Pendekatan ini menekankan pada
bahaya dan kerentanan, serta kemampuan masyarakat dalam menghadapi bahaya dan
risiko, gejala alam dapat menjadi bahaya, jika mengancam manusia dan harta
benda. Bahaya akan berubah menjadi bencana jika bertemu dengan kerentanan dan
ketidakmampuan masyarakat.
Fokus utama dalam pengurangan risiko bencana adalah:
1. Pengaturan legalitas bagaimana pengurangan risiko
bencana menjadi prioritas nasional. Memperkuat kerjasama dan koordinasi antar
lembaga dalam membagi tanggung jawab.
2. Perumusan kebijakan pengurangan risiko bencana
terintegrasi kedalam perumusan kebijakan pembangunan.
3. Perencanaan dan pembangunan
Pengurangan
risiko bencana menjadi rencana strategi instansi pusat ke daerah
Mekanisme
untuk menjamin bahwa bencana tidak akan merusak proyek pembangunan.
Dan
proyek pembangunan tidak meningkatkan risiko bencana kepada masyarakat.
Mekanisme
koordinasi instansi atau lembaga terlibat dalam pengurangan risiko bencana.
4. Dukungan pelaksanaan
Pengurangan
risiko bencana menjadi strategi dari instansi atau lembaga dalam pembangunan.
Sasaran
yang dituju mengenal ancaman akan ancaman risiko yang dihadapi serta cara
mengatasinya.
Adanya
pengaturan kerjasama, kemitraan, dan koalisi untuk melaksanakan pengurangan
risiko bencana.
0 comments:
Post a Comment