Thursday, January 30, 2020

Pengertian Anak Usia Dini (AUD)



Hakikat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebenarnya telah dikemukakan oleh para ahli bahkan para filsuf, baik filsuf Barat maupun Timur, termasuk filsuf Indonesia. Beberapa ahli atau filsuf tersebut diantaranya adalah Pestalozzi, Froebel, Montessori, Al-Ghazali, Ibn Sina, Ki Hajar Dewantara, Hasyim Asyarie, Ahmad Dahlan, dan lain-lain. Penjelasan lebih detail mengenai pandangan para filsuf tersebut di bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) akan dikemukakan pada bagian tersendiri. Namun demikian sebagian gambar umum pandang mereka dapat dipetakan menjadi dua perspektif. Kedua perspektif Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menurut para filsuf tersebut adalah sebagai berikut.
Pertama, perspektif pengalaman dan pelajaran. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah stimulasi bagi masa yang penuh dengan kejadian penting dan unik yang meletakkan dasar bagi seseorang di masa dewasa. Fernie, (1988) dalam Suryadi & Mauliya Ulfah, (2015:16) meyakini bahwa pengalaman-pengalaman belajar awal tidak akan pernah bisa diganti oleh pengalaman-pengalaman berikutnya, kecuali dimodifikasi.

Kedua, perspektif hakikat belajar dan perkembangan. PAUD adalah suatu proses yang berkesinambungan antara belajar dan perkembangan. Artinya, pengalaman belajar dan perkembangan awal merupakan dasar bagi proses belajar dan perkembangan selanjutnya. Menurut Ornstein (dalam Bateman, 1990:17) menyatakan bahwa anak cukup dalam mengembangkan kedua belah otaknya (otak kanan dan otak kiri) akan memperoleh kesiapan yang menyeluruh untuk belajar dengan sukses/berhasil pada saat memasuki SD. Senada dengan Ornstein, Marcon, (1993), dalam Suryadi & Mauliya Ulfah, (2015 : 17) menjelaskan bahwa kegagalan anak dalam belajar pada awal akan menjadi tanda-tanda (predictor) bagi kegagalan belajar pada kelas-kelas berikutnya. Begitu pula, kekeliruan belajar pada usia-usia selanjutnya.
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pada hakikatnya ialah pendidikan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk memfasilitasi pertumbuhan dan perkembangan anak secara menyeluruh atau menekankan pada pengembangan seluruh aspek kepribadian anak. Oleh karena ini, PAUD memberi kesempatan kepada anak untuk mengembangkan kepribadian dan potensi secara maksimal. Konsekuensinya, lembaga PAUD perlu menyediakan berbagai kegiatan yang dapat mengembangkan berbagai aspek perkembangan seperti: kognitif, bahasa, sosial, emosi, fisik dan motorik.
Secara institusional, pendidikan Anak Usia Dini juga dapat diartikan sebagai salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang menitikberatkan pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan perkembangan, baik koordinasi motorik (halus dan kasar), kecerdasan emosi, kecerdasan jamak, (multiple intelligences) maupun kecerdasan spiritual. Sesuai dengan keunikan dan pertumbuhan Anak Usia Dini, penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini disesuaikan dengan tahap-tahap perkembangan yang dilalui oleh Anak Usia Dini itu sendiri.
Secara yuridis, istilah anak usia dini di Indonesia ditunjukkan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun. Lebih lanjut pasal 1 ayat 14 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa “Pendidikan anak usia dini atau disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan dengan memberi rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”. Selanjutnya, pada pasal 28  tentang Pendidikan Anak Usia Dini dinyatakan bahwa “(1) Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar. (2) Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal. (3) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat. (4) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.  (5) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan. (6) Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.”
Berbeda dengan pengertian secara institusional maupun yuridis sebagaimana dikemukakan di atas, Bredekamp dan Copple, (1997) dalam Suryadi & Mauliya Ulfah, (2015:18), mengemukakan bahwa pendidikan anak usia dini mencakup berbagai program yang melayani anak dari lahir sampai dengan usia delapan tahun yang dirancang untuk meningkatkan perkembangan intelektual, sosial, emosi, bahasa dan fisik anak. Pengertian ini diperkuat oleh dokumen Kurikulum Berbasis Kompetensi (2004) yang menegaskan bahwa pendidikan bagi anak usia dini adalah pemberian upaya untuk menstimulasi, membimbing, mengasuh, dan pemberian kegiatan pembelajaran yang akan menghasilkan kemampuan dan keterampilan pada anak.

0 comments:

Post a Comment

Blogroll

loading...
 

Catatanku Template by Ipietoon Cute Blog Design and Bukit Gambang